Sunday, January 10, 2010

Tahun 2009 Adalah Tahun Perceraian

Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mencapai 1.569 perkara selama 2009 atau meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 1.339 perkara.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan Ghoyun Arifin di Pekalongan, Minggu, mengatakan, pada 2009 PA Kabupaten Pekalongan menerima 1.569 kasus termasuk sisa pengajuan perkara pada 2008 sebanyak 230.
"Meningkatnya kasus perceraian ini lebih banyak dipicu kesulitan ekonomi dalam keluarga," katanya.

Ia mengatakan, perkara yang diputus PA pada 2009 sebanyak 1.302 dan hingga kini masih tersisa 267 kasus yang belum terselesaikan karena tidak semua perkara yang masuk ke PA dapat selesai dalam kurun satu tahun.

Namun, katanya, setiap perkara di PA Kabupaten Pekalongan akan digelar sesuai tahapan yang berlaku dan urutan perkara yang terdaftar.

"Kasus perceraian yang masuk ke PA biasanya akibat ketidakharmonisan hubungan keluarga, kurangnya tanggung jawab suami pada istri, dan perselingkuhan. Namun, yang mendominasi adalah akibat kesulitan ekonomi dalam keluarga," katanya.

Ia mengatakan, untuk meminimalkan angka kasus perceraian, PA menekankan jalan islah atau damai kepada pihak yang mempunyai perkara.

"Sebelum putusan tetap dikeluarkan, kami menekankan jalan damai karena hal itu lebih baik daripada bercerai," katanya. (Sumber Kompas.com)

No comments: